www.domainesia.com
HukumRegional

Korupsi Waterfront City Danau Toba: Kejati Sumut Tahan Bos Konsultan Pengawas, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

364
×

Korupsi Waterfront City Danau Toba: Kejati Sumut Tahan Bos Konsultan Pengawas, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek strategis nasional.

Pada Senin (2/2) sore, penyidik menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Danau Toba, TA 2022.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Tersangka baru tersebut adalah seorang pria berinisial E.T, yang menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 2017–2023.

Peran Tersangka: Lalai dalam Pengawasan

Dalam proyek pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba ini, E.T memiliki peran krusial sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas. Namun, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan kontrak.

Akibat kelalaian atau kesengajaan dalam pengawasan tersebut, pekerjaan konstruksi di lapangan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Berdasarkan taksiran awal, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai kurang lebih Rp13 miliar.

Menyusul Penahanan Pejabat Komitmen

Penahanan E.T merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 27 Januari 2026 lalu, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka berinisial ESK, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

“Tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan E.T sebagai tersangka,” tulis keterangan resmi dari tim penyidik Kejati Sumut.

Jeratan Hukum dan Komitmen Kejati Sumut

Atas perbuatannya, tersangka E.T dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP yang baru.

Pihak Kejati Sumut menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini akan terus didalami. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan profesional,” tegas tim penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Danau Toba merupakan destinasi wisata prioritas nasional yang pembangunannya dibiayai oleh uang rakyat dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi daerah.

Adanya praktik korupsi di proyek ini tentu menjadi pukulan telak bagi upaya pengembangan pariwisata di Sumatera Utara.