Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
BeritaHukum

Kasus Korupsi Rp49,9 Miliar di Langkat Jalan di Tempat, Mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy Belum Tersentuh

754
×

Kasus Korupsi Rp49,9 Miliar di Langkat Jalan di Tempat, Mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy Belum Tersentuh

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp49,9 miliar tahun anggaran 2024, terus menjadi sorotan publik.

Saat itu, posisi Pjs Bupati Langkat dijabat oleh Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah memeriksa sekitar 18 orang saksi, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Lebih dari itu, kuasa pemegang anggaran pada masa itu, yakni Pjs Bupati, bahkan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pengamat hukum Rina Melati Sitompul, SH, MH, menilai lambannya penetapan tersangka bisa jadi menandakan prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Dengan adanya laporan, akan dilakukan pemeriksaan saksi untuk memastikan siapa yang melakukan perbuatan korupsi. Jika sudah ditemukan dugaan yang kuat, barulah masuk tahap penyidikan dengan upaya paksa seperti penetapan tersangka atau penahanan,” jelas Rina, Senin (11/8).

Ia menegaskan, jika nanti dua alat bukti terpenuhi, Pjs Bupati selaku penanggung jawab anggaran dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Terhadap proses pemeriksaan yang belum melibatkan Pjs Bupati Langkat, dimungkinkan akan dilakukan jika pengembangan penyidikan sudah mengarah ke sana,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat telah memeriksa oknum kepala bidang di Dinas Pendidikan Langkat berinisial MF, yang diperiksa awal pekan lalu sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar, dimintai keterangan. Jumlah yang dimintai keterangan sejauh ini masih sama dengan yang lalu, sebanyak 18 orang. Permintaan keterangan kemarin merupakan keterangan tambahan dari orang yang sudah pernah diperiksa,” ujarnya singkat, Jumat (8/8).

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar yang dianggarkan pada 2024.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas Kejari Langkat untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.