KAMAK Desak Kejagung Periksa Kajati Sumut Terkait Kasus Eks HGU PTPN

Medan, Langkatoday.com — Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Desakan ini terkait belum ditetapkannya Ashari Tambunan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I.

Baca Juga:  Kedepankan Humanisme, Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Karo

Menurut Azmi, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Ia menilai, jika bukti-bukti sudah mencukupi, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda penetapan tersangka.

Baca Juga:  Sergai Darurat Narkoba: Razia Gabungan Sasar THM, 50 Pengunjung Positif Narkoba dan Banyak Kafe Tak Berizin

“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa Kajati Sumut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan eks HGU yang merugikan negara,” tegas Azmi.

Kasus dugaan penyimpangan tanah eks HGU PTPN I sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara yang bernilai besar. KAMAK menilai, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Baca Juga:  Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Sentul dan Temuan Rp476 Miliar

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI