Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
Hukum

Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Mangkir dari Panggilan Terkait Kasus PPPK Langkat

Avatar photo
×

Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Mangkir dari Panggilan Terkait Kasus PPPK Langkat

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. ANTARA/HO-Humas Polda Sumut

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

MEDAN (Langkatoday) – Polda Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari untuk diperiksa sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Saiful Abdi harusnya diperiksa Selasa (17/9). Namun, Saiful tidak bisa menghadiri panggilan itu karena ada agenda dinas.

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

“Kadisdik tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang, yang bersangkutan ada dinas luar,” kata Hadi, Kamis (19/9).

Sementara untuk Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Aleksander rencananya diperiksa Rabu (18/9). Namun, keduanya juga mangkir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Mereka berdua melalui PH-nya (penasihat hukum) meminta penundaan jadwal pemeriksaan hari Jumat besok,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi PPPK.

“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Hadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/9).

Adapun rincian ketiga tersangka itu adalah Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS,” sebutnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

“Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” pungkasnya.***

www.domainesia.com