STABAT (Langkatoday) – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat diduga telah mengajak memilih dan mencoblos salah satu bakal pasangan calon Bupati Langkat (Syah Afandin/Ondim) pada Rabu (18/9).
Ajakan itu dinilai telah melanggar aturan jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI pada Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jelas menyatakan bahwa Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024.
Videonya Viral
Dugaan pelanggaran itu diketahui dari video viral di media sosial berdurasi 3 menit lebih.
Isi video menujukan pada acara Temu Ramah FKUB se Kabupaten Langkat bersama Pembina Bapak H Syah Afandin S.H, berlokasi di Aula Gedung PKK Langkat, Rabu (18/9).
Dalam narasi video tersebut, diduga langgar jadwal kampanye yang terdengar jelas Ketua FKUB Langkat dari atas podium mengatakan:
- Dan satukan hati kami rakyat Kabupaten Langkat ini untuk dapat nanti memilih beliau (Syah Afandin).
- Jernihkan pikiran mu, lapangankan dadamu, ikhlaskan ikhtiar mu, CUCUK DAN PILIH Bapak Haji Syah Afandin Sarjana Hukum untuk menjadi Bupati Kabupaten Langkat Tahun 2024 – 2029, Insya Allah Menang, Allahumma Amin Ya Robbal Alamin.
Perlu diketahui, melakukan kampanye diluar jadwal dan ketentuan jelas dilarang bedasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pilkada harus dilaksanakan dengan jujur, adil, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
- Poin pertama: Dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
- Poin kesembilan: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Sanksi Kampenye Diluar Jadwal
Larangan tersebut juga dapat dilihat dalam Pasal 69 huruf k UU 1/2015, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
UU 1/2015 juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal.
Sanksi kampanye di luar jadwal diatur pada Pasal 187 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Untuk diketahui, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.(**)