Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan
HukumRegional

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

295
×

Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Ganja 355 Kg Ditangkap di Gayo Lues

Sebarkan artikel ini
Buronan kasus narkoba, Sulaiman Daud ditangkap di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. (Foto: Antara)
channel whastapp langkatoday

MEDAN, LANGKATODAY – Setelah 10 tahun buron, Sulaiman Daud, terpidana kasus kepemilikan ganja seberat 355 kilogram, akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sulaiman ditangkap pada Kamis (16/10) malam di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2015. Namun, ia melarikan diri pada 7 Juli 2015 setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

“Sulaiman kabur dibantu dua rekannya yang menunggu di luar Lapas Anak Tanjung Gusta menggunakan sepeda motor,” ujar Husairi, Jumat (17/10).

Dalam kasus tersebut, Sulaiman bersama empat rekannya sesama mahasiswa asal Gayo Lues dinyatakan bersalah atas kepemilikan ganja ratusan kilogram. Keempat rekannya telah menjalani hukuman masing-masing delapan bulan penjara.

“Setelah sempat melawan saat diamankan, Sulaiman akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selanjutnya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gayo Lues,” jelasnya.