Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

Medan, Langkatoday.com – Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025. Penetapan dilakukan Selasa (31/3) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-81 RI, PT Socfindo Gelar Donor Darah, 80 Peserta Berpartisipasi

Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AR, SH, dan DA dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU yang sama.

Baca Juga:  Pedagang Kaki Lima Tolak Direlokasi, Massa Demo Kantor Wali Kota Binjai

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik; AR beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Baca Juga:  Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

Ronald Reagan Siagian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena terkait anggaran ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI