Budidaya Ganja di Ladang Sendiri, Petani di Karo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KARO (Langkatoday)Seorang pria berinisial PS (42), warga Desa Sukandebi, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membudidayakan tanaman ganja di ladangnya. PS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan aparat Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di ladang milik PS. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.

Baca Juga:  Investasi Berujung Buntung? BPK Temukan Potensi Kerugian Ratusan Miliar pada Proyek Strategis PT Pelindo

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya, Selasa (20/5), menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang seluruhnya terkait narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kita amankan meliputi dua batang tanaman ganja yang ditanam di potongan botol plastik, satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, serta dua bungkus sedang ganja kering masing-masing seberat 45 gram dan 90,74 gram,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp263 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Ajukan Perlawanan ke Jaksa

Rincian lokasi penemuan barang bukti menunjukkan bahwa satu bungkus kecil ganja ditemukan di saku celana pelaku, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang, sementara dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan telah menanam ganja selama beberapa waktu terakhir.

Setelah pengumpulan barang bukti selesai, PS langsung digiring ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjaraPolres Tanah Karo mengapresiasi laporan aktif dari masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

www.domainesia.com
Tutup
www.domainesia.com