Uncle B dan Uncle Six Akhirnya Bayar Pajak Usai Jadi Temuan BPK

Stabat, Langkatoday – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat mulai menindaklanjuti temuan auditor terkait puluhan restoran di Stabat yang tidak membayar pajak sejak berdiri.

Dua di antaranya yakni Uncle B dan Uncle Six yang disebut-sebut milik keluarga salah satu ASN di Pemkab Langkat.

Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan, memastikan kedua restoran itu kini sudah melunasi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:  Dilepas Seharga Rp 2,44 Triliun, Agung Podomoro Land Resmi Jual Mall Deli Park Medan

“Untuk Uncle Six dan Uncle B sudah membayar pajak restorannya,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Defin menambahkan, tidak hanya dua restoran tersebut, sejumlah pengusaha lainnya yang masuk dalam temuan auditor juga mulai melapor dan membayar pajak.

“Sisa restoran lain yang belum bayar pajak sedang dalam proses. Sebagian sudah melapor dan membayar, menunjukkan ada itikad baik,” jelasnya.

Baca Juga:  Kembalikan Hutan, Lolos dari Jerat Hukum? Nama Iptu Mimpin Ginting Disorot, Publik Curiga Ada ‘Main Mata’

Menurut Defin, mekanisme pembayaran pajak restoran dilakukan dengan metode self assessment. Setiap bulan, pengusaha restoran wajib melaporkan omzet usahanya. Dari laporan itu, Bapenda menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagai dasar penetapan jumlah pajak yang harus dibayar.

“Bapenda tidak menagih langsung. Pajak dihitung berdasarkan omzet, dan bisa dibayarkan ke Bapenda atau Bank Sumut,” tegasnya.

Baca Juga:  Puluhan Remaja Geng Motor Konvoi di Stabat, Warga Resah dan Tagih Tindakan Polisi

Sementara itu, pengelola Uncle B dan Uncle Six, Syah Minan, mengaku telah menyelesaikan tunggakan pajak setelah menerima laporan resmi dari pemerintah daerah.

“Sudah kami selesaikan semua pajak restoran setelah menerima laporan dari pemda. Ke depan, kami akan taat untuk membayar wajib pajak,” katanya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI