Jakarta, Langkatoday – Bank Indonesia (BI) bersiap meluncurkan sistem identitas transaksi digital terbaru bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan digital masyarakat ke dalam satu identitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Payment ID dirancang bukan sekadar sebagai alat identifikasi, tapi juga akan menjadi perekam rinci semua transaksi digital masyarakat—mulai dari transfer bank, dompet digital, belanja online, hingga pinjaman berbasis aplikasi.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyebut tahap awal peluncuran Payment ID akan difokuskan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) non tunai, agar lebih akurat dan tepat sasaran.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap eksperimen. Peluncuran resminya dimulai pada 17 Agustus untuk kebutuhan penyaluran bansos,” jelas Dicky, Senin (4/8/2025).
Terhubung Langsung ke NIK, Transaksi Bisa Dilacak Menyeluruh
Payment ID akan bertindak sebagai kode unik yang menghubungkan identitas seseorang dengan seluruh riwayat transaksi digitalnya. Sistem ini memiliki tiga fungsi utama:
- Identifikasi profil pelaku transaksi
- Otentikasi data dalam setiap proses pembayaran
- Merekam seluruh aktivitas keuangan digital
Menurut Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, sistem ini mampu memantau pergerakan dana dari hulu ke hilir secara real-time.
“Dari mana uang berasal, ke mana uang mengalir—semuanya bisa terlacak secara utuh dan instan,” ujarnya.
Lebih jauh, Payment ID akan diperkuat dengan teknologi analitik canggih untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, seperti:
- Judi online
- Pinjaman ilegal
- Pencucian uang
- Penghindaran pajak
Kekhawatiran Publik: Apakah Privasi Masih Terjamin?
Meski BI menjanjikan manfaat besar dari sisi keamanan dan efisiensi, peluncuran Payment ID turut memunculkan kekhawatiran soal privasi dan potensi penyalahgunaan data.
Menanggapi hal itu, BI menegaskan bahwa seluruh sistem dibangun dengan prinsip “consent-based access” yang tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mekanisme perlindungan data antara lain:
- Notifikasi langsung ke ponsel pengguna saat ada permintaan akses
- Pengguna harus memberi persetujuan aktif
- Tidak ada akses pihak ketiga tanpa izin eksplisit
“Kami jamin data pribadi aman dan tidak bisa diakses sembarangan,” tegas Dicky.
Tidak Gantikan SLIK, Tapi Lengkapi Sistem Keuangan
BI juga menegaskan bahwa Payment ID tidak akan menggantikan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan menjadi pelengkap untuk memperkaya analisis risiko dan penyaluran kredit oleh sektor perbankan.
Dengan sistem ini, ke depan proses penilaian kelayakan kredit, penyaluran bansos, hingga pencegahan transaksi ilegal akan lebih transparan, presisi, dan terdokumentasi.