Medan, Langkatoday.com – Tahun 2026 memasuki bulan kedua, dan kabar baik datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai menerapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini dibayarkan setiap bulan, bukan lagi per tiga bulan atau triwulan seperti sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi guru ASN maupun non-ASN karena dinilai mampu meningkatkan kepastian penghasilan sekaligus mengurangi potensi keterlambatan pencairan akibat kendala administrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah mengupayakan agar tunjangan profesi bisa ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.
“Sebelumnya tunjangan diberikan setiap tiga bulan. Tahun depan kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.
Apa Itu SKTP? Ini Fungsi Pentingnya dalam Pencairan TPG
Dalam proses pencairan TPG, guru wajib memahami dokumen utama bernama SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP merupakan dokumen resmi dari pemerintah yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan memenuhi persyaratan.
SKTP menjadi bukti bahwa seorang guru layak menerima TPG, sekaligus dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening penerima.
Syarat SKTP Terbit
Agar SKTP bisa diterbitkan, guru harus memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG)
- NUPTK aktif dan valid
- Linier antara sertifikasi dengan mata pelajaran yang diampu
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
- Data di Dapodik valid dan terbaru
SKTP dapat dicek melalui portal Info GTK.
Link Info GTK Resmi 2026
Untuk pengecekan SKTP dan status tunjangan, pemerintah menyampaikan bahwa link Info GTK kini berubah menjadi:
👉 https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/
TPG 2026 Uji Coba Bulanan Dimulai Januari
Kemendikdasmen diketahui mulai melakukan uji coba pencairan TPG bulanan sejak Januari 2026. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan lancar, terutama terkait validasi data guru.
Validasi data melalui Info GTK dijadwalkan lebih awal pada Februari 2026, agar masalah klasik seperti data tidak sinkron antara Info GTK dan Dapodik tidak lagi menghambat pencairan tunjangan.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani, mengatakan penyaluran TPG bulanan sedang dipersiapkan bertahap dan melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.
“Kebijakan baru ini sedang dipersiapkan secara bertahap. Namun kecepatan pemda dalam mengusulkan data tepat waktu juga menjadi faktor penting,” ujarnya.
Besaran TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk peningkatan kesejahteraan guru.
Besaran tunjangan profesi tahun 2026 adalah:
- Guru ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru Non-ASN bersertifikat: naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
TPG Langsung Dibayar KPPN, Ini Dasar Aturannya
Mekanisme pencairan TPG 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
KPPN berperan memastikan dana:
- ditransfer tepat waktu,
- sesuai nominal,
- diterima langsung oleh guru yang berhak.
Jadwal dan Tahapan Pencairan TPG Bulanan 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, tahapan pencairan TPG 2026 bulanan dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
- Penarikan data dilakukan setiap tanggal 19, 26, dan 29 tiap bulan
- Pengolahan dan validasi data dilakukan tanggal 16–20
- Rekomendasi pembayaran diberikan setiap tanggal 20 kepada Kementerian Keuangan
- Setelah rekomendasi keluar, proses pencairan biasanya memakan waktu 6–7 hari
- Jika SKTP keluar tanggal 20–21, maka TPG biasanya masuk mulai tanggal 26
- Jika SKTP keluar tanggal 26 atau 29, maka TPG berpotensi cair di awal bulan berikutnya
- Dinas Pendidikan daerah tidak lagi mengajukan penerbitan SKTP seperti semester sebelumnya karena SKTP akan langsung diterbitkan Kemdikdasmen jika data sudah sah
- Jika rekening guru terblokir dan pembayaran gagal, bank akan melaporkan ke KPPN lalu ke Kemendikdasmen untuk diproses ulang
Guru Diminta Pastikan Data Dapodik Valid
Prof Nunuk Suryani kembali mengingatkan bahwa kelancaran pencairan TPG bulanan sangat bergantung pada validitas data guru di Dapodik.
Menurutnya, seluruh proses pembayaran TPG mengacu pada data Dapodik sehingga guru wajib memastikan data terupdate sesuai kondisi terkini.
TPG Bulanan Disebut Bentuk Penghargaan untuk Guru
Nunuk menilai pencairan bulanan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme guru.
Ia berharap tunjangan yang rutin diterima setiap bulan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus meningkatkan konsentrasi dalam menjalankan tugas pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong agar TPG dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan kualitas diri guru, sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
.png)





