Medan, Langkatoday.com — Sidang perkara suap yang melibatkan eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, kembali mengungkap fakta baru. Direktur Utama PT Rona Mora Grup (RMG), Rayhan Piliang, mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Aldi, ajudan Topan Ginting, atas perintah ayahnya, Akhirun Piliang alias Kirun.
Pengakuan tersebut disampaikan Rayhan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa kasus suap yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, eks Kepala UPT Gunungtua Rasuli Siregar, serta eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BBPJN Wilayah I, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (30/1).
“Saya diperintahkan ayah saya, Kirun, untuk menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Topan Ginting,” ujar Rayhan di hadapan majelis hakim.
Rayhan menjelaskan, penyerahan uang yang dibungkus plastik itu dilakukan di area parkiran hotel. Saat itu, Kirun, Topan Ginting, dan seorang eks Kapolres Tapanuli Selatan disebut sedang berdiskusi di lobi hotel.
“Saya tidak tahu konteks pemberian uang itu. Saya hanya menjalankan perintah ayah saya untuk memberikannya kepada ajudan Pak Topan yang menunggu di dalam mobil,” katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Eko Wahyu.
Dalam kesaksiannya, Rayhan mengaku tidak terlalu mengenal Topan Ginting. Ia justru mengaku lebih dekat dengan terdakwa Rasuli Siregar.
“Saya lebih mengenal Om Rasuli Siregar daripada Pak Topan Ginting,” ucapnya.
Kedekatan tersebut, menurut Rayhan, terjalin karena seringnya pertemuan informal di kafe untuk berdiskusi sambil minum kopi.
“Saya dan Om Rasuli Siregar sering bertemu, diskusi sambil ngopi,” lanjutnya.
Dari pertemuan-pertemuan itu, Rasuli Siregar sempat menyampaikan informasi kepada Rayhan mengenai rencana dua proyek pembangunan jalan di wilayah Tapanuli Selatan yang akan dikerjakan. Seiring komunikasi yang semakin intens, Rayhan mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rasuli.
Selain itu, Rasuli juga disebut beberapa kali menerima uang berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta dengan alasan untuk biaya berobat. Tidak hanya uang, Rasuli Siregar juga difasilitasi satu unit mobil Toyota Innova guna menunjang aktivitasnya di UPT Gunungtua.
Namun, Rayhan menyebut dari dua proyek jalan yang diinformasikan tersebut, dirinya tidak mendapatkan pekerjaan. Proyek yang akhirnya dimenangkan adalah proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar yang dikerjakan oleh PT DNG, perusahaan milik ayahnya, Kirun.
Sebagaimana diketahui, Rayhan Piliang, Akhirun Piliang alias Kirun, Topan Ginting, Heliyanto, dan Rasuli Siregar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Juni 2025 lalu.
.png)






