Jakarta, Langkatoday.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk mengambil langkah tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana, jika terbukti kematian Bripda DP (19) disebabkan kekerasan senior.
Bripda DP dikabarkan tewas setelah menjalani perawatan medis usai diduga mengalami tindak kekerasan dari seniornya di asrama Samapta Polda Sulsel.
Ia menegaskan, kekerasan atas nama apa pun, terlebih antara senior dan junior di institusi kepolisian, tidak dapat dibenarkan.
“Ya kalau benar meninggal dunia karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh senior misalkan, ya seperti yang ada di viral di berita ya maka tidak ada jalan lain, tidak ada langkah lain yang paling tepat adalah langkah tegas,” kata Rudianto dikutip dari laman Tribunnews, Senin (23/2).
Rudianto mendesak, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, maka para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban penuh.
Menurut dia, tidak ada langkah lain yang paling tepat selain penegakan hukum yang tegas, baik melalui sidang etik maupun peradilan umum.
“Baik tindakan indisipliner, kode etik, sidang etik, ya apakah PTDH lalu kemudian dilakukan proses pidana proses hukum di peradilan umum untuk dimintai pertanggungjawaban,” ucap Rudianto.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini pun mengingatkan semua pihak untuk bersabar menunggu hasil kerja penyidik Polda Sulsel dalam membongkar fakta sebenarnya di balik insiden maut tersebut.
“Saya katakan sabar menunggu penyelidikan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sulsel ya untuk membongkar mengungkap apa yang menjadi motif dan penyebab kematian polisi muda tersebut,” imbuhnya.
Seorang Polisi Jadi Tersangka
Polda Sulsel telah menetapkan satu tersangka, yakni Bripda Pirman dalam kasus dugaan penganiayaan Bripda DP.
Bripda Pirman ditetapkan tersangka setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keterangan Bripda Pirman itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) terdapat kesesuaian.
“Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron,” kata Kapolda di Mapolres Pinrang, Senin (23/2).
Djuhandhani belum ingin mengungkap motif Bripda Pirman melakukan tindak penganiayaan kepada Bripda DP.
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota polri lainnya yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan itu.
“Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang, kita masih dalami motifnya. Untuk perkembangan, lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan, itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara materil maupun secara lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepada anggota yang terlibat akan diproses melalui dua jalur hukum sekaligus.
Selain pertanggungjawaban pidana di peradilan umum, para pelaku juga akan menghadapi proses kode etik profesi untuk memberikan kepastian hukum secara kedinasan.
.png)





