Medan, Langkatoday.com — Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara bersama Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Kamis (2/4).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan layanan, termasuk belum dibayarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam orasinya, Ketua FPAN, Reza Nasution, menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam perlindungan buruh dan pekerja.
“Kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berbenah. Masih banyak buruh yang belum terlindungi karena tidak terdaftar sebagai peserta,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, termasuk pekerja proyek Islamic Center Martubung yang meninggal dunia namun diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, massa aksi menyinggung adanya perusahaan yang disebut menunggak iuran selama bertahun-tahun tanpa sanksi tegas.
“Bagaimana mungkin ada perusahaan menunggak bertahun-tahun tapi tidak ditindak? Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, massa juga mengkritik dugaan praktik di lapangan yang melibatkan kepala lingkungan (kepling) untuk mengejar target kepesertaan. Mereka menilai cara tersebut tidak efektif dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Aksi berlangsung sekitar satu jam sebelum perwakilan massa akhirnya diterima untuk berdialog oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan itu, Kepala Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya siap membayarkan JHT bagi PPPK paruh waktu. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena status kepesertaan masih aktif secara administrasi.
“Belum bisa diproses karena OPD belum menonaktifkan. Secara administrasi mereka masih aktif, padahal kami siap membayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, aktivis Persatuan Buruh Sumatera Utara, Rahmadsyah, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian administratif yang berdampak langsung pada hak pekerja.
Ia menduga keterlambatan penonaktifan oleh Pemerintah Kota Medan menjadi penyebab utama tertahannya pencairan JHT.
“Kami menduga ada pelanggaran administratif oleh Pemko Medan sehingga hak pekerja tertahan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Massa aksi mendesak agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar hak para pekerja dapat diberikan tanpa berlarut-larut.

.png)





