Medan, Langkatoday – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan Citraland. Hingga Kamis (25/9), penyidik telah memeriksa 45 orang saksi.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
“Sampai saat ini penyidik bidang Tipikor Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi dalam perkara dugaan korupsi Citraland. Proses masih berjalan, termasuk pengumpulan alat bukti,” jelas Husairi.
Ia menambahkan, pihaknya masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan dari perusahaan terkait.
“Kalau diperlukan, tentu akan ada pemanggilan saksi lagi. Penjadwalan sedang disusun,” ujarnya.
Husairi menegaskan, Kejati Sumut akan terbuka kepada publik bila nantinya penyidik menetapkan tersangka.
“Jika ada penetapan status hukum atau perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan resmi ke masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (28/8), penyidik Kejati Sumut menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli Serdang, PT NDP, serta kantor PT DMKR di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Dugaan korupsi ini terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Dari hasil penyidikan, PT NDP diduga belum memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.


.png)





