Pemkab Langkat Buka Lelang Pengelolaan Parkir 2026, Stabat Dipatok Rp316 Juta

Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi membuka lelang pengelolaan parkir Tahun 2026. Rabu (24/6).

Proses lelang ini terbuka bagi badan usaha, koperasi maupun perorangan yang memenuhi persyaratan, dengan mengedepankan prinsip transparan, profesional, dan akuntabel.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan Dishub Langkat, peserta lelang wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP Kabupaten Langkat dan NPWP, tidak memiliki tunggakan kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, serta sanggup melakukan penyetoran sesuai nilai penawaran.

Baca Juga:  Permudah Warga, Pemkab Langkat Luncurkan Layanan Terpadu KTP dan Akta di Rumah Sakit

Pelaksanaan pendaftaran, penyampaian penawaran, pembukaan penawaran hingga penetapan pemenang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di Aula Gedung PKK Kabupaten Langkat. Selanjutnya, pemenang diwajibkan melakukan penyetoran nilai penawaran pada 30 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam dokumen yang diumumkan, Dishub Langkat juga menetapkan nilai batas bawah penawaran untuk masing-masing wilayah pengelolaan parkir.

Kecamatan Stabat menjadi wilayah dengan nilai batas bawah penawaran tertinggi, yakni sebesar Rp316 juta. Disusul Babalan sebesar Rp67,5 juta, Tanjung Pura sebesar Rp67,2 juta, Bahorok sebesar Rp35 juta, Salapian sebesar Rp30,25 juta, dan Batang Serangan sebesar Rp25,8 juta.

Baca Juga:  Ratusan Warga Padati Sore Lebaran ke-5 di Lapangan Tribun Alun-Alun Tengku Amir Hamzah

Sementara itu, beberapa kecamatan lainnya memiliki nilai batas bawah yang lebih rendah, di antaranya Binjai dan Padang Tualang masing-masing Rp6 juta, Sei Bingai dan Besitang masing-masing Rp4,8 juta, Selesai sebesar Rp3,6 juta, Secanggang, Gebang, dan Kutambaru masing-masing Rp3 juta, serta Hinai dan Sei Lepan masing-masing Rp1,8 juta.

Untuk wilayah Wampu, Pematang Jaya, Berandan Barat, dan Sirapit, nilai batas bawah penawaran belum dicantumkan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:  Dua Desa di Langkat Masuk Program Desa Sadar HAM 2026, KemenHAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM

Melalui lelang ini, Pemerintah Kabupaten Langkat berharap pengelolaan parkir di seluruh wilayah dapat berjalan lebih tertib dan profesional, mendukung sistem pembayaran non-tunai, meningkatkan keamanan kendaraan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui panitia pelaksana di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat atau menghubungi kontak person yang telah ditetapkan dalam pengumuman resmi.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI