Dua Desa di Langkat Masuk Program Desa Sadar HAM 2026, KemenHAM Buka Rekrutmen Penggerak HAM

Stabat, Langkatoday.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh Indonesia. Selasa (16/6).

Program ini bertujuan memperkuat pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dalam lampiran pengumuman yang diterbitkan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Kabupaten Langkat mendapat dua lokasi penempatan Penggerak HAM, yakni Desa Sidomakmur, Kecamatan Kuala, dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu. Kedua desa tersebut masuk dalam daftar calon Desa Binaan/Sadar HAM Tahun 2026.

Baca Juga:  Pemkab Langkat Turun Tangan Tangani Kisruh KPRI Serai Serumpun

Secara nasional, KemenHAM membuka kebutuhan sebanyak 200 Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan di seluruh Indonesia.

Para Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan penguatan kapasitas HAM masyarakat, memetakan kebutuhan hak dasar warga, menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mitigasi konflik sosial, serta mendampingi pelaksanaan program pemerintah yang berperspektif HAM.

Baca Juga:  Diduga Hilang Konsentrasi, Pengemudi Avanza Tabrak Pejalan Kaki di Stabat

Kementerian HAM menjelaskan, program tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, khususnya penguatan hak asasi manusia sebagai salah satu prioritas pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Pendaftaran Penggerak HAM dibuka secara daring mulai 20 hingga 24 Juni 2026, sementara pengumuman seleksi telah berlangsung sejak 10 Juni 2026.

Pelamar diwajibkan berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan hanya dapat mendaftar pada satu desa atau kelurahan sesuai alamat domisili.

Baca Juga:  Jalinsum Medan-Aceh Lumpuh Total Diterjang Banjir Tanjung Pura, Akses Masuk Diblokir

Selain berusia 22 hingga 45 tahun, pelamar minimal berpendidikan SMA atau sederajat, memiliki pengalaman di bidang sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, atau HAM, serta bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM.

Dengan masuknya Desa Sidomakmur dan Desa Tanjung Pasir dalam program nasional tersebut, Kabupaten Langkat berpeluang memperkuat kesadaran dan implementasi nilai-nilai HAM di tingkat masyarakat melalui pendampingan langsung oleh Penggerak HAM yang akan direkrut Kementerian HAM.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI