Jakarta, Langkatoday – Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa di depan Markas Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025), yang semula berlangsung damai berujung ricuh. Massa berhasil menjebol gerbang utama dan masuk hingga 20 meter ke dalam markas polisi.
Barisan Brimob dan Sabhara yang berjaga hanya bisa bertahan dengan tameng saat massa mahasiswa menendang perisai hingga melempar botol air mineral. Bahkan, beberapa aparat yang berada di belakang terkena lemparan.
Di tengah kericuhan, seorang mahasiswi berjaket hitam berada di barisan paling depan. Ia membuka masker dan menantang aparat sembari mempertanyakan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas mobil rantis Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Kamis (28/8/2025) malam.
“Sudah main tameng-tamengannya, sudah gede, sudah gede-gede,” ucap mahasiswi itu kepada aparat. Ia bahkan menantang polisi dengan membuka masker sambil berkata, “Nih lihat muka gua, maju. Gitu doang bisanya.”
Tuntut Kapolri Mundur
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti UI, IPB, dan PNJ, serta elemen masyarakat sipil, memenuhi Jalan Sudirman hingga menyebabkan arus lalu lintas lumpuh. Mereka menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mundur dari jabatannya dan meminta polisi membuka identitas tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis saat menabrak Affan.
“Polisi pembunuh, pembunuh, pembunuh!” teriak massa aksi.
Situasi semakin memanas ketika mahasiswa mengepung gerbang utama Polda Metro Jaya dan memaksa bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Identitas 7 Anggota Brimob Terungkap
Desakan massa akhirnya dijawab. Kapolda Irjen Asep Edi Suheri menemui mahasiswa dan mengumumkan identitas tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden maut tersebut.
Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Ketujuh anggota Brimob itu dipastikan sedang diproses Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan, ketujuh personel terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun, ia belum memastikan apakah mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pidana atau masih sebatas pemeriksaan etik.
“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers.
Mahasiswa Tetap Tuntut Kapolri Mundur
Meski Kapolda sudah mengumumkan identitas tujuh anggota Brimob, mahasiswa tetap bersikeras menuntut agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera mundur.
“Bukan itu Pak yang kami ingin dengar,” teriak massa saat Kapolda berusaha memberikan penjelasan. Mereka lalu bersama-sama berorasi: “Kapolri mundur! Kapolri mundur!”
Kapolda Irjen Asep Edi Suheri sempat terdiam mendengar teriakan mahasiswa, sebelum akhirnya masuk kembali ke ruangannya.
Aksi unjuk rasa masih berlanjut hingga malam dengan situasi di sekitar Mapolda Metro Jaya dijaga ketat aparat keamanan.