Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
NasionalPolitik

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Geram

377
×

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Geram

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday – Publik dikejutkan dengan kabar bebas bersyarat mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025, sehari menjelang HUT ke-80 RI.

Terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik senilai Rp 2,3 triliun ini menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya menjadi 12 tahun enam bulan.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan bersyarat tersebut sudah sesuai aturan.

“Dihitung dua per tiganya, ia memang berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali, Senin (18/8).

Selama menjalani masa tahanan, Setnov dinilai berkelakuan baik. Ia disebut menginisiasi program klinik hukum, ikut program ketahanan pangan, hingga aktif dalam pembinaan spiritual di lapas.

Meski demikian, status Setnov kini berubah menjadi klien pemasyarakatan dan wajib lapor sebulan sekali di Balai Pemasyarakatan Bandung. Hak politiknya juga tetap dicabut selama 2,5 tahun setelah bebas murni pada 2029 mendatang.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan menegaskan, apa yang diterima Setnov bukanlah perlakuan khusus.

“Semua warga binaan punya hak sama. Jadi bukan hanya Setnov,” tegas Rika Aprianto, Kepala Subdit Kerja Sama Pemasyarakatan.

Sebagai catatan, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 49 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, di tengah euforia kebebasan Setya Novanto, publik justru menilai keadilan terasa timpang. Bagi masyarakat, vonis ringan dan cepatnya ia keluar penjara menjadi ironi di tengah maraknya kasus korupsi yang masih menghantam negeri.