Jakarta, Langkatoday.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja untuk menghadapi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Skema WFA ini berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai strategi untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur Idul Fitri, tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Pemerintah berharap pola kerja fleksibel ini dapat mencegah penumpukan perjalanan pada satu waktu, sehingga arus lalu lintas lebih terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas dalam pengaturan kerja.
“WFA diberikan sebagai fleksibilitas pengaturan hari kerja, bukan tambahan hari libur. Jadi pegawai tetap bekerja, hanya lokasinya yang menyesuaikan,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan mudik maupun balik, tanpa harus mengorbankan kewajiban pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan normal meskipun terjadi lonjakan pergerakan masyarakat.
Menariknya, kebijakan WFA ini tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta. Namun penerapannya tetap menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan WFA tidak boleh dianggap sebagai cuti tahunan.
“Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti. Pegawai tetap bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Ia juga menekankan perusahaan tidak boleh memotong jatah cuti karyawan hanya karena bekerja dari lokasi berbeda. Selain itu, upah karyawan juga tidak boleh berubah dan wajib dibayarkan penuh sesuai kesepakatan kerja.
Pemerintah meminta perusahaan mengatur jam kerja, sistem pengawasan, serta target kinerja selama WFA agar produktivitas tetap terjaga. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing pemberi kerja sesuai karakter pekerjaan.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah bidang dikecualikan, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan produksi dan layanan publik.
Pemerintah daerah dan pelaku usaha juga diminta ikut mendukung kebijakan ini. Surat edaran resmi akan dikirimkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2026 lebih lancar, pekerjaan tetap berjalan, dan target pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2026 tetap terjaga.
.png)





