Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
Nasional

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

282
×

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Sebarkan artikel ini
Mensesneg RI - Prasetyo Hadi
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday – Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris maupun direksi perusahaan negara maupun swasta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto serta pihak terkait untuk membicarakan langkah tindak lanjut.

“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Putusan MK tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim MK juga menetapkan adanya tenggang waktu (grace period) selama dua tahun agar pemerintah dapat melakukan penyesuaian terhadap aturan tersebut.

Dengan masa transisi itu, jabatan wakil menteri yang merangkap komisaris bisa digantikan oleh profesional sesuai ketentuan perundangan.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen MK terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta memastikan pejabat negara fokus pada tugas pokoknya.