Jakarta, Langkatoday – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan untuk wakil menteri.
Putusan tersebut tertuang dalam sidang pleno terbuka dengan pembacaan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Kamis (28/8/2025).
Perkara ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, yang meminta agar aturan larangan rangkap jabatan diperluas ke posisi wakil menteri.
Mereka menilai pemerintah kerap mengabaikan putusan MK sebelumnya karena tetap mengangkat wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara harus dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan” sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, larangan tersebut sejalan dengan Putusan MK sebelumnya Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan kedudukan wakil menteri setara dengan pejabat negara, sehingga harus fokus pada tugas kementerian.
“Secara yuridis, pertimbangan hukum itu bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah yang final. Wakil menteri harus fokus menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh merangkap jabatan,” jelas Enny.
Meski begitu, MK memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan baru tersebut.
Masa transisi ini dimaksudkan agar penggantian posisi wakil menteri yang merangkap jabatan dapat dilakukan secara bertahap dengan menunjuk profesional yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan perusahaan negara.
Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas konflik kepentingan, serta menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.