Geger! Mantan TNI Jadi Tentara Rusia, Status WNI Satriya Arta Kumbara Gugur Otomatis!

JAKARTA (Langkatoday) Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis gugur jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

Penegasan ini merespons polemik seputar Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut yang disebut-sebut telah menjadi tentara di Rusia.

Menurut Supratman, tidak diperlukan proses pencabutan kewarganegaraan, karena status WNI langsung hilang secara otomatis begitu seseorang masuk dalam dinas militer asing tanpa izin dari Presiden.

Baca Juga:  Kebohongan Yakup Hasibuan Dikuliti Rismon: Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

“Ini sesuai dengan Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya, Rabu (23/7).

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kewarganegaraan seseorang hilang apabila:

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.

Dalam konteks Satriya, lanjut Supratman, keputusannya bergabung dengan tentara Rusia membuat status kewarganegaraan Indonesianya langsung gugur, tanpa perlu keputusan formal pencabutan.

Baca Juga:  Sorotan Outbond Guru Langkat: Antara Kemewahan dan Sekolah Bobrok, Publik Desak Kejari Turun Tangan!

“Perlu saya tekankan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan terhadap Satriya Arta Kumbara. Yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis karena telah melanggar ketentuan UU,” jelas Supratman.

Bahkan hingga saat ini, Kemenkumham belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri mengenai status pasti Satriya sebagai tentara asing.

Namun, jika Satriya benar-benar ingin kembali menjadi WNI, Supratman menyebut jalan satu-satunya adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden, melalui Kementerian Hukum.

Baca Juga:  INSAN Binjai Jalin Kerjasama Internasional dengan Universiti Sains Malaysia

Proses ini akan mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pewarganegaraan.

Sebelumnya, nama Satriya Arta Kumbara kembali ramai diperbincangkan publik setelah berbagai media memberitakan keinginannya kembali menjadi WNI. Ia dikabarkan menyesal telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan ingin kembali ke Tanah Air.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keputusan bergabung dengan institusi militer asing bisa berdampak besar, bahkan hingga kehilangan identitas kewarganegaraan.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia