Jakarta, Langkatoday– Mengacu pada data yang dihimpun BBC Indonesia, tercatat 7.119 orang menjadi korban keracunan sejak program itu dijalankan.
Alvin menilai jumlah korban yang terus bertambah seharusnya mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Namun, hingga kini Polri belum juga bergerak memproses hukum penyelenggara MBG.
“Anehnya, Polri tidak melakukan tindakan hukum penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” tulis Alvin lewat akun X pribadinya, Ahad (28/9/2025).
Ia membandingkan dengan kasus keracunan di luar program pemerintah.
“Tapi ketika ada keracunan saat hajatan, Polri gercep periksa yang punya gawe dan katering,” sindir Alvin.
Kritik Alvin tersebut mencerminkan keresahan publik yang mempertanyakan akuntabilitas negara dalam menjamin makanan sehat dan aman bagi rakyat. Perbedaan sikap aparat hukum juga menimbulkan tanda tanya besar: mengapa ribuan korban MBG tidak diproses setegas kasus-kasus keracunan skala kecil.


.png)





