Jakarta, Langkatoday – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengungkap sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat praktik korupsi dalam pembagian kuota haji.
Padahal, ribuan jemaah tersebut sudah menunggu giliran lebih dari 14 tahun.
“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, justru tidak bisa berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).
Kuota Tambahan Bermasalah
Asep menjelaskan, masalah ini bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada haji 2024.
Sesuai aturan, pembagian kuota harus berdasarkan porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Itu artinya, hanya sekitar 1.600 kuota khusus yang semestinya tersedia.
Namun kenyataannya, kuota tambahan justru dibagi tidak sesuai aturan. Sebagian besar jemaah reguler yang seharusnya berangkat malah tersisih.
“Harusnya hanya sekitar 1.600 kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400 yang seharusnya kuota reguler justru dialihkan menjadi kuota khusus,” kata Asep.
Biaya Lebih Mahal, Jemaah Rugi Besar
Kuota haji khusus memang dikenal jauh lebih mahal ketimbang haji reguler. Alhasil, ribuan calon jemaah reguler yang sudah bertahun-tahun menabung kehilangan haknya hanya karena permainan distribusi kuota.
KPK menegaskan praktik ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan haji di Indonesia. Ribuan calon jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun kini hanya bisa menelan kekecewaan, sementara kepastian keberangkatan mereka masih menggantung.