BREAKING NEWS! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dibatalkan, Ini Kategorinya!

- Kontributor

Senin, 27 Januari 2025 - 13:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA (Langkatoday)Keputusan final dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengejutkan banyak tenaga honorer. Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibatalkan untuk kategori tertentu.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa hanya tenaga honorer dengan pengalaman kerja yang sesuai dengan tugas jabatan yang dapat diangkat menjadi PPPK.

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK?

Kategori Honorer yang Tidak Bisa Jadi PPPK

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga:  Dihantam Boikot, Carrefour Tutup di Seluruh Yordania

“Pengangkatan PPPK merupakan amanat dari UU ASN 2023, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi. Tenaga honorer tanpa pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan PPPK tidak bisa diangkat,” tegas Aris dalam pernyataannya di kanal YouTube BKN.

Berdasarkan aturan terbaru, tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan PPPK yang mereka lamar. Jika tidak memenuhi syarat ini, maka pengangkatan mereka resmi batal.

Baca Juga:  Buruh RI Teriak Takut Efek AI, Tuntut Hapus Syarat Aneh Lowongan Kerja

Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi banyak tenaga honorer yang sudah berharap bisa menjadi PPPK pada tahun ini.

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja harus mencari jalur lain jika ingin tetap bekerja di sektor pemerintahan.

Banyak pihak meminta pemerintah memberikan solusi bagi honorer yang tidak lolos kriteria ini, mengingat jumlah tenaga honorer di Indonesia masih sangat besar.

Apa yang Harus Dilakukan Tenaga Honorer?

Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Baca Juga:  BSI Fest Ramadan 2026 di Delipark Medan: Ajak Milenial Menabung Emas untuk Porsi Haji

  1. Meningkatkan pengalaman kerja – Mencari kesempatan bekerja di bidang yang sesuai dengan jabatan PPPK yang diminati.
  2. Mengikuti pelatihan atau sertifikasi – Memastikan bahwa keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
  3. Menunggu kebijakan baru dari pemerintah – Beberapa organisasi tenaga honorer tengah memperjuangkan kebijakan lebih inklusif bagi mereka.

Keputusan ini masih menjadi perdebatan di kalangan tenaga honorer dan berbagai pihak yang terkait. Apakah pemerintah akan memberikan solusi lain? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan
Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa
Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
PC HIMMAH Langkat Audiensi dengan Dinas Koperasi, Dukung Program Sertifikasi Halal Bagi UMKM
KOMBAT Bukan Organisasi Premanisme, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Kamis, 3 September 2026 - 11:57 WIB

103 Siswa Diktukba Polri Ikuti Outbound di Langkat, Diperkenalkan Sejarah Bukit Kerangan

Kamis, 3 September 2026 - 10:56 WIB

Warga Langkat Keluhkan Perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 Harus ke Tanjung Morawa

Kamis, 3 September 2026 - 04:06 WIB

Wamen Komdigi: Film Bisa Jadi Medium Literasi Bahaya Pinjol Ilegal

Kamis, 3 September 2026 - 03:54 WIB

Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat

Berita Terbaru