Scroll untuk baca artikel
Sejasa Net
Iklan
BeritaEKBIS

Uncle B dan Uncle Six Akhirnya Bayar Pajak Usai Jadi Temuan BPK

2259
×

Uncle B dan Uncle Six Akhirnya Bayar Pajak Usai Jadi Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Cafe Uncle Six, Stabat
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat mulai menindaklanjuti temuan auditor terkait puluhan restoran di Stabat yang tidak membayar pajak sejak berdiri.

Dua di antaranya yakni Uncle B dan Uncle Six yang disebut-sebut milik keluarga salah satu ASN di Pemkab Langkat.

Kepala Sub Bidang Pendataan Bapenda Langkat, Defin Panjaitan, memastikan kedua restoran itu kini sudah melunasi kewajiban pajaknya.

“Untuk Uncle Six dan Uncle B sudah membayar pajak restorannya,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Defin menambahkan, tidak hanya dua restoran tersebut, sejumlah pengusaha lainnya yang masuk dalam temuan auditor juga mulai melapor dan membayar pajak.

“Sisa restoran lain yang belum bayar pajak sedang dalam proses. Sebagian sudah melapor dan membayar, menunjukkan ada itikad baik,” jelasnya.

Menurut Defin, mekanisme pembayaran pajak restoran dilakukan dengan metode self assessment. Setiap bulan, pengusaha restoran wajib melaporkan omzet usahanya. Dari laporan itu, Bapenda menerbitkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sebagai dasar penetapan jumlah pajak yang harus dibayar.

“Bapenda tidak menagih langsung. Pajak dihitung berdasarkan omzet, dan bisa dibayarkan ke Bapenda atau Bank Sumut,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola Uncle B dan Uncle Six, Syah Minan, mengaku telah menyelesaikan tunggakan pajak setelah menerima laporan resmi dari pemerintah daerah.

“Sudah kami selesaikan semua pajak restoran setelah menerima laporan dari pemda. Ke depan, kami akan taat untuk membayar wajib pajak,” katanya.