Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Pewarta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/10). Foto: Adit/ Sesditjen KPM

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, bersama Menkomdigi, Meutya Viada Hafid, dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/10). Foto: Adit/ Sesditjen KPM

Bali, Langkatoday.com – Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dan penguatan sistem keamanan platform digital.

Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan kedua negara menghadapi tantangan serupa dalam mengatur perusahaan teknologi global yang memiliki jangkauan pengguna sangat besar di berbagai negara.

Hal itu disampaikannya dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.

Menurutnya, kerja sama lintas negara diperlukan karena perusahaan teknologi global memiliki pengaruh besar, sementara kehadiran fisik mereka di setiap negara tidak selalu sebanding dengan jangkauan layanan digital yang dioperasikan.

Fahmi menyebut pemerintah tidak dapat menghadapi persoalan tersebut secara sendiri-sendiri. Kolaborasi diperlukan untuk mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari eksploitasi seksual, konten berbahaya, dan risiko sistem algoritma.

Baca Juga:  Kemkomdigi Gandeng TNI untuk Bangun dan Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Malaysia, kata Fahmi, menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintah juga mendorong penguatan verifikasi usia, termasuk melalui mekanisme electronic Know Your Customer (e-KYC), guna memastikan pengguna memenuhi ketentuan sebelum membuat akun.

Ia menilai perlindungan anak di ruang digital perlu mempertimbangkan kesiapan dan tanggung jawab pengguna sesuai tahapan usia. Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti membatasi manfaat internet untuk pendidikan, komunikasi, maupun pengembangan pengetahuan.

Indonesia Dorong Keamanan Digital Sejak Perancangan

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.

Pemerintah Indonesia mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design, yakni memasukkan aspek keamanan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital.

“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026, Senin (19/10).

Baca Juga:  Keunggulan AC Central untuk Rumah Besar & Gedung Bertingkat

Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan penundaan akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui penonaktifan akun. Perusahaan teknologi juga perlu memperkuat sistem keamanan, pengelolaan rekomendasi konten, serta mekanisme perlindungan pengguna sejak awal pengembangan layanan.

Kerja sama Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus mendorong perusahaan teknologi global mematuhi ketentuan perlindungan anak di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
BAZNAS Langkat Hadiri Rakornas 2026, Siap Perkuat Penghimpunan Zakat Produktif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru