Bali, Langkatoday.com – Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama perlindungan anak di ruang digital, termasuk melalui pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dan penguatan sistem keamanan platform digital.
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan kedua negara menghadapi tantangan serupa dalam mengatur perusahaan teknologi global yang memiliki jangkauan pengguna sangat besar di berbagai negara.
Hal itu disampaikannya dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.
Menurutnya, kerja sama lintas negara diperlukan karena perusahaan teknologi global memiliki pengaruh besar, sementara kehadiran fisik mereka di setiap negara tidak selalu sebanding dengan jangkauan layanan digital yang dioperasikan.
Fahmi menyebut pemerintah tidak dapat menghadapi persoalan tersebut secara sendiri-sendiri. Kolaborasi diperlukan untuk mendorong platform digital lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari eksploitasi seksual, konten berbahaya, dan risiko sistem algoritma.
Malaysia, kata Fahmi, menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial. Pemerintah juga mendorong penguatan verifikasi usia, termasuk melalui mekanisme electronic Know Your Customer (e-KYC), guna memastikan pengguna memenuhi ketentuan sebelum membuat akun.
Ia menilai perlindungan anak di ruang digital perlu mempertimbangkan kesiapan dan tanggung jawab pengguna sesuai tahapan usia. Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti membatasi manfaat internet untuk pendidikan, komunikasi, maupun pengembangan pengetahuan.
Indonesia Dorong Keamanan Digital Sejak Perancangan
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Pemerintah Indonesia mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design, yakni memasukkan aspek keamanan sejak tahap perancangan produk dan layanan digital.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026, Senin (19/10).
Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan penundaan akses anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak sebagai bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui penonaktifan akun. Perusahaan teknologi juga perlu memperkuat sistem keamanan, pengelolaan rekomendasi konten, serta mekanisme perlindungan pengguna sejak awal pengembangan layanan.
Kerja sama Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus mendorong perusahaan teknologi global mematuhi ketentuan perlindungan anak di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Editor : Fadli













Komentar