Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial untuk Anak Usia 13–16 Tahun Mulai Maret 2026

- Pewarta

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday – Pemerintah Indonesia berencana mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun pada Maret 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melalui kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12).

Meutya menjelaskan pembatasan akan diterapkan berdasarkan tingkat risiko masing-masing platform digital. Anak-anak di rentang usia tersebut nantinya akan mengalami penundaan atau pembatasan akses akun sesuai kategori risiko yang ditetapkan pemerintah.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belajar dari Australia

Kebijakan ini mengikuti langkah sejumlah negara, termasuk Australia, yang mulai 10 Desember 2025 melarang anak di bawah umur 16 tahun menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Australia juga menetapkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos

Aturan Indonesia Sudah Ada Sejak 2025

Menurut Meutya, Indonesia telah memiliki regulasi pembatasan akun anak sejak Maret 2025, namun dampaknya belum dirasakan masyarakat karena kebijakan masih berada dalam masa transisi. Pemerintah masih melakukan koordinasi dengan perusahaan platform digital sebelum aturan dijalankan penuh.

“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujarnya.

Proses Penyusunan Sanksi dan Regulasi

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan teknis dan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kebijakan. Sanksi yang disiapkan mencakup sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.

Baca Juga:  Silaturahmi Perdana, Plt Bupati Langkat dan Kapolres Sepakat Perkuat Kolaborasi

“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok,” kata Meutya. Ia menambahkan bahwa Kemkomdigi saat ini sedang melakukan uji petik di Yogyakarta untuk mengukur respons anak-anak terhadap akses platform digital.

Diikuti Negara Lain

Meutya menuturkan sejumlah negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara Eropa, kini mulai menyusun regulasi serupa untuk membatasi paparan media sosial pada anak.

Pemerintah berharap aturan pembatasan akun bagi anak di bawah umur dapat mulai diterapkan secara bertahap tahun depan setelah seluruh mekanisme dan koordinasi dengan platform selesai disiapkan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB