Stabat, Langkatoday – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 36 restoran dan kafe di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tidak membayar pajak sejak awal berdiri. Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan auditor tahun anggaran 2024.
Dua di antaranya disebut terkait dengan Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah, yakni Uncle B dan Uncle Six yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Kwala Bingai, Stabat.
Kedua kafe itu bahkan terpantau ramai pengunjung dan kerap menghadirkan pertunjukan musik.
Saat dikonfirmasi, Hermansyah membantah kepemilikan pribadi restoran tersebut.
“Punya keluarga,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, sebagai inspektur pihaknya akan mendorong OPD terkait menindaklanjuti temuan auditor.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Muliani, menegaskan bahwa kewajiban pajak melekat pada pengusaha restoran, bukan pada jabatan pejabat daerah.
Selain restoran, auditor juga mencatat 76 hotel di kawasan wisata Bukit Lawang, Bahorok, dan Tangkahan, Batangserangan belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kondisi ini menunjukkan Bapenda Langkat kecolongan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.


.png)





