Scroll untuk baca artikel
Banner IDwebhost
Iklan
HukumNasional

Tak Cuma Nadiem, Potensi Jerat Hukum Jokowi di Kasus Chromebook Mulai Disorot

242
×

Tak Cuma Nadiem, Potensi Jerat Hukum Jokowi di Kasus Chromebook Mulai Disorot

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim dan Joko Widodo. Foto: Reuters/ Willy Kurniawan dan ANTARAFOTO/Wahyu Putro A
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday – Potensi tanggung jawab hukum mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai tetap ada.

Pendapat itu disampaikan oleh dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Febby Mutiara Nelson. Menurutnya, hukum pidana berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali, termasuk seorang presiden, apabila terbukti secara aktif terlibat dalam suatu tindak pidana.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program Chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” ujar Febby.

Dengan demikian, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan langsung.

Nadiem Sudah Ditahan Kejagung

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni:

  • Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  • Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud (2020–2021).
  • Mulatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud (2020–2021).

Dengan penetapan Nadiem, total sudah ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Chromebook ini.