Stabat, Langkatoday.com – Sejumlah masyarakat Kabupaten Langkat mengeluhkan pelayanan perpanjangan SIM golongan tertentu yang disebut mengharuskan pemohon datang ke Sarpras di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Keluhan terutama datang dari pemegang SIM A Umum, B1 dan B2 yang masa berlakunya segera berakhir.
Warga menilai kebijakan tersebut memberatkan karena harus menempuh jarak cukup jauh, sekaligus mengeluarkan biaya transportasi dan kehilangan waktu bekerja.
Seorang warga asal Kecamatan Besitang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut setelah mengetahui perpanjangan SIM miliknya tidak lagi dilakukan di Sarpras Satlantas Polres Langkat.
“Selama ini kami mengurus perpanjangan SIM di Sarpras Satlantas Polres Langkat. Makanya saya kaget ketika mengetahui sekarang harus ke Tanjung Morawa,” ujarnya kepada awak media di Stabat, Rabu (2/9).
Menurutnya, persoalan tersebut cukup dirasakan para sopir yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan di jalan.
“Untuk memperpanjang SIM saja kami harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan kehilangan waktu bekerja. Bagi kami yang bekerja sebagai sopir, waktu itu sangat berharga,” katanya.
Ia berharap ada penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan tersebut dan alasan pelayanan perpanjangan SIM golongan tertentu tidak dapat dilakukan di wilayah hukum Polres Langkat.
Kasat Lantas Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Langkat Iptu Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait keluhan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi dilakukan untuk memastikan mekanisme perpanjangan SIM A Umum, B1 dan B2 serta apakah pemohon dari Langkat memang diwajibkan mengurusnya di Sarpras Tanjung Morawa.
Masyarakat berharap pihak terkait memberikan penjelasan dan memastikan pelayanan administrasi SIM tetap mudah dijangkau warga.
Editor : Fadli














Komentar