Bukan Cuma Soal PWI, Dewan Pers Mulai Bongkar Tata Kelola HPN 2027

Jakarta, Langkatoday.com – Penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers berencana mempertemukan seluruh konstituen organisasi pers untuk membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan perubahan tata kelola dan dasar hukum peringatannya.

Langkah tersebut diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan perbedaan pandangan mengenai HPN perlu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur pers nasional.

Menurutnya, HPN merupakan momentum penting bagi insan pers sehingga penyelenggaraannya seharusnya dapat menjadi ruang bersama bagi seluruh elemen pers Indonesia.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin, Selasa (1/9).

Baca Juga:  Kabar Gembira bagi Insan Pers! Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Bukan Sekadar Persoalan Penyelenggara

Komaruddin menjelaskan, persoalan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan pihak yang akan menjadi penyelenggara HPN. Lebih jauh, terdapat pembahasan mengenai tata kelola serta landasan hukum peringatan HPN.

Salah satu konstituen diketahui mengusulkan diri sebagai penyelenggara HPN 2027. Sementara pihak lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.

Usulan tersebut salah satunya berkaitan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam aturan tersebut, 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, Keppres itu tidak secara spesifik menunjuk organisasi tertentu sebagai penyelenggara HPN.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan beragam tafsir mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan agenda tahunan tersebut.

Dewan Pers memilih tidak menjadikan perbedaan pandangan itu sebagai sumber konflik antarorganisasi pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” kata Komaruddin.

Baca Juga:  Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu Selamatkan Demokrasi Indonesia

Keppres HPN Berpeluang Diubah

Pembahasan mengenai masa depan HPN mengemuka dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.

Dewan Pers juga melihat adanya kebutuhan untuk mengkaji kembali Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Pasalnya, dasar pertimbangan Keppres tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, penyempurnaan dasar hukum HPN menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dibicarakan agar selaras dengan perkembangan kehidupan pers nasional.

Ingin HPN Jadi Momentum Bersama

Dewan Pers menegaskan bahwa pembahasan mengenai HPN tidak diarahkan untuk menentukan organisasi mana yang paling berhak menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Isu Mundurnya Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR Menguat, PAN Masih Bahas Internal

Sebaliknya, forum bersama nantinya diharapkan dapat menemukan format yang dapat diterima seluruh unsur pers.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Pertemuan seluruh konstituen diharapkan menghasilkan kesepahaman baru mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan landasan hukum yang selama ini menjadi dasar peringatannya.

Jika tercapai kesepakatan, peringatan HPN ke depan diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi seluruh elemen pers nasional.

Dengan demikian, perdebatan mengenai HPN diharapkan bergeser dari persoalan siapa yang menjadi penyelenggara menuju pertanyaan yang lebih substansial, yakni bagaimana HPN dapat benar-benar menjadi milik bersama seluruh insan pers Indonesia.

Andika
Fadli
Andika

www.domainesia.com
Tutup
www.domainesia.com