5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Diserahkan ke Jaksa

MEDAN (Langkatoday) – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara terhadap lima tersangka kasus korupsi seleksi PPPK Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kelima tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tersebut telah diserahkan ke jaksa (Kejati Sumut).

“Betul, hari ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” katanya, Senin (13/1).

Baca Juga:  Kasasi Ditolak, Akuang Tetap Jalani Hukuman 10 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Rp856,8 Miliar

Hadi menerangkan, kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa itu yakni Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih

“Mereka ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” terangnya.

Baca Juga:  Eks Kades Serapuh Asli Divonis 2,5 Tahun, Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.

“Benar, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan dalam perkara seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (12/12) lalu.

Baca Juga:  Polres Binjai Diduga Tak Becus Ungkap Kematian Tenggo yang Dibunuh Oknum Ketua OKP

Ia menerangkan, mantan Plt Bupati Langkat hadir dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya dalam perkara seleksi PPPK yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Namun, ia belum memerinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan tersebut. (rel/wol)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia