Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat, Polda Sumut Siapkan Pemanggilan

Medan, Langkatoday.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Thahir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang telah dilaporkan sejak 2023.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Disdiksu Rp 2 Miliar Seret Nama Alexander Sinulingga

Perkara itu sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.

Dalam perkembangannya, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukan terlapor.

Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Dalam dokumen SP2HP tersebut disebutkan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan terhadap terlapor yang tercantum dengan nama H. Dhody Thahir, S.E.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidik.

Baca Juga:  Innova Terjun ke Jurang di Pakpak Bharat, Rudi Simanjuntak dan Istri Hilang

“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat,” demikian substansi SP2HP tersebut.

Setelah gelar perkara penetapan tersangka, penyidik disebut akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penetapan tersangka.

Penyidik juga akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Polda Sumut Bidik Jaksa Penodong Pistol di Amplas, Kejati Periksa Pelanggaran Etik

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2023 itu masih terus berjalan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Perkara tersebut ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, di antaranya AKP Junjungan Harahap, S.H., M.H. dan IPDA F. Siregar, S.H., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia