173.706 Narapidana Terima Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas

Jakarta, Langkatoday.com – Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Penyerahan juga berlangsung serentak di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus.

Dari total penerima Remisi Umum, sebanyak 170.143 narapidana memperoleh RU I, yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.

Baca Juga:  Kasus Koperasi Swadharma, BNI Siapkan Pembayaran Ganti Rugi Rp472 Juta

Sementara 3.563 narapidana mendapatkan RU II dan langsung bebas.

Tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat sebanyak 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222 narapidana, dan Jawa Timur 14.673 narapidana.

Sumatera Utara juga menjadi provinsi dengan jumlah penerima PMPU terbanyak. Tercatat 94 Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana tersebut, disusul Jawa Barat 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.

Selain narapidana, sebanyak 1.085 Anak Binaan menerima PMPU. Dari jumlah tersebut, 28 anak binaan langsung bebas.

Pemberian RU dan PMPU tahun 2026 juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Pemerintah mencatat penyerahan remisi tersebut menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.

Agus berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:  Ferry Irwandi Bongkar Cara Cari Dalang Demo Rusuh: “Cuma 5 Menit di TikTok Sudah Ketemu!”

Menurutnya, pembinaan kepribadian dan kemandirian diharapkan menjadi bekal bagi narapidana ketika kembali ke masyarakat sehingga mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi Anak Binaan, pemberian PMPU dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” kata Agus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga meminta narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” pesannya.

Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Baca Juga:  Menjelang HUT RI, Pengibaran Bendera One Piece Picu Reaksi Pemerintah: Dinilai Cederai Martabat Merah Putih

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang kembali secara sukarela dan membantu proses pemulihan di Lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.

Besaran remisi bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus menegaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak boleh diskriminatif berdasarkan jenis tindak pidana.

Termasuk narapidana kasus korupsi yang telah memenuhi seluruh persyaratan juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan.

“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tuturnya.

Menurut Agus, besaran remisi ditentukan berdasarkan masa menjalani pidana, perilaku serta kepatuhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

“Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” pungkasnya.

YR Siregar
Fadli
YR Siregar

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI