86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi HUT ke-81 RI
Samosir, Langkatoday.com – Sebanyak 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom kepada perwakilan warga binaan dalam kegiatan yang digelar di Lapas Kelas III Pangururan.
Para penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana antara dua hingga tiga bulan. Pemberian remisi dilakukan terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.
Bupati Vandiko mengatakan, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol bahwa negara memberikan kesempatan kepada setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Vandiko.
Menurutnya, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, juga harus dimaknai dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Indonesia yang adil berarti keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk saudara-saudara kita yang saat ini sedang menjalani proses pembinaan di Lapas,” katanya.
Vandiko berharap remisi yang diterima menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki kehidupan sekaligus mempersiapkan diri sebelum kembali kepada keluarga dan masyarakat.
Ia mengingatkan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan dengan kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Jangan pernah kehilangan harapan. Setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, berubah dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Vandiko juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas III Pangururan yang terus menjalankan program pembinaan kepribadian maupun keterampilan.
Menurutnya, pembinaan tersebut penting untuk memberikan bekal kepada warga binaan agar memiliki kemampuan dan kesiapan ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Pangururan Binur Sitanggang mengatakan seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini merupakan penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik, menaati tata tertib dan menunjukkan perubahan perilaku,” kata Binur.
Ia menegaskan, remisi bukan sekadar hak warga binaan, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan untuk mendorong mereka mempertahankan perilaku positif.
Binur berharap remisi tersebut menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum setelah bebas.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak Lapas, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak, terutama keluarga dan masyarakat. Sebab, setelah menyelesaikan masa pidana, warga binaan akan kembali ke lingkungan sosial masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Vandiko hadir bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Sri Nirwana Tarigan, dan Kalapas Kelas III Pangururan Binur Sitanggang.
Turut hadir Asisten II Setdakab Samosir Hotraja Sitanggang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Samosir Dumoch Pandiangan, unsur Forkopimda serta sejumlah undangan lainnya.









