Cegah Sengketa, Pemkab dan Kejari Langkat Perkuat Pengamanan Aset Wakaf

Stabat, Langkatoday.com – Pemerintah Kabupaten Langkat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan memperkuat sinergi untuk mempercepat proses legalisasi serta sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.

Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH dan Kajari Langkat Asbach, SH.

Rapat membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) antarlembaga sebagai langkah konkret dalam pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi aset tanah wakaf.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.

Baca Juga:  Baznas Langkat Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Tanjung Pura, Dana Zakat ASN Kembali Dirasakan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan Pemkab Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama tersebut.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” tegas Tiorita.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Tiorita berharap kerja sama tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang tersebar di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Inspektorat Langkat Diduga Tak Punya Nyali Periksa Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Pantai Gemi Stabat Langkat

“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” harapnya.

Kejari: Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Sementara itu, Kajari Langkat Asbach mengatakan rencana kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” jelas Asbach.

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan, antara lain memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  KUR Dipersulit, Agunan Warga Ditahan: BRI Unit Kuala Didemo, Oknum Pegawai Disorot

Selain membahas sertifikasi tanah wakaf, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Kejaksaan Negeri Langkat.

Pemkab Langkat berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat membuat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat, tertib dan terkoordinasi.

Kepastian hukum terhadap aset wakaf dinilai penting agar keberadaan tanah wakaf tetap terlindungi serta pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI