IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Disdik Langkat Bantah Kebijakan Medsos Sekolah Abaikan Perlindungan Data Anak

Stabat, Langkatoday.com – Menanggapi pemberitaan mengenai kewajiban seluruh sekolah di Kabupaten Langkat memiliki akun media sosial, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, memberikan penjelasan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mewajibkan sekolah aktif di media sosial, melainkan telah disertai pedoman teknis yang mengedepankan perlindungan peserta didik.

Kepada Langkatoday, Kamis (6/8), Robert menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Nomor 400.3.5-0971/DISDIK/2026 tentang Penetapan SOP Pemanfaatan Media Sosial Sekolah untuk Publikasi Kegiatan dan Prestasi Sekolah sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, pemberitaan yang sedang berkembang belum sepenuhnya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dilengkapi dengan standar operasional yang mengatur secara rinci mengenai etika publikasi, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme persetujuan orang tua.

Baca Juga:  Temui Gus Ipul, Bupati Langkat Perjuangkan Bantuan Susulan untuk Korban Banjir

“Tidak benar jika kebijakan ini dianggap membuka peluang penyebaran data pribadi anak. Justru SOP yang kami terbitkan mengatur secara tegas bahwa data pribadi peserta didik harus dilindungi dan tidak boleh dipublikasikan sembarangan,” ujar Robert.

Ia menegaskan, sekolah dilarang mempublikasikan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nomor Kartu Keluarga, alamat rumah, nomor telepon, data kesehatan, maupun dokumen pribadi peserta didik.

Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengunggah konten yang dapat mempermalukan peserta didik, mengandung unsur perundungan, kekerasan, maupun informasi lain yang dapat merugikan anak.

Baca Juga:  Peduli Pekerja Lokal, Dosen IKH Medan Edukasi Posisi Kerja Aman di Kilang Jagung Langkat

Robert menjelaskan, setiap publikasi foto maupun video peserta didik juga harus memperhatikan persetujuan orang tua atau wali serta mengacu pada ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

“Seluruh mekanisme sudah diatur, mulai dari proses dokumentasi, seleksi konten, verifikasi, persetujuan kepala sekolah, hingga monitoring dan penanganan apabila terdapat keberatan dari orang tua,” katanya.

Ia menambahkan, setiap sekolah diwajibkan membentuk Tim Media Sosial melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah agar pengelolaan akun resmi dilakukan secara profesional dan tidak dibebankan kepada satu orang guru.

Menurut Robert, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi sarana promosi positif bagi sekolah.

Baca Juga:  Plot Twist! Teriak Paling Histeris, Ternyata Dia Pembunuhnya

“Di era digital seperti sekarang, masyarakat mencari informasi melalui media sosial. Sekolah juga perlu mampu membangun citra positif dengan menampilkan berbagai kegiatan, prestasi siswa, inovasi pembelajaran, serta layanan pendidikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan media sosial resmi sekolah dapat menjadi media komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sekaligus mencegah beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, Robert menegaskan bahwa seluruh aktivitas publikasi tetap harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik serta mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan regulasi lain yang mengatur keamanan anak di ruang digital.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia