PN Stabat Vonis Bebas Bambang Alias Bembeng, Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

- Pewarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Bambang alias Bembeng dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2026/PN.Stb, Senin (4/5).

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menuntut hukuman penjara selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka, majelis hakim menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Pilu Rijik Tawakal, Anaknya yang Berprestasi dan Rajin Mengaji Itu Tewas Setelah Dihantam Helm Baja Anggota Brimob di Maluku

Selain itu, keterangan saksi dinilai tidak mendukung dalil jaksa, serta tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), sekaligus memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Putusan ini menegaskan prinsip dasar hukum pidana bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Baca Juga:  Mulai 2 Januari 2026, Berhubungan Badan di Luar Nikah Bisa Dipidana

Tim kuasa hukum terdakwa dari Mangaraja Law Firm menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.

Mereka menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dalam menilai fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini mencerminkan keadilan yang didasarkan pada fakta dan hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB