Kasus Website Desa Karo, Toni Aji Divonis 1 Tahun, Massa Pujakesuma Gelar Aksi

- Pewarta

Jumat, 24 April 2026 - 23:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi merespons desakan dari Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) untuk bebaskan Toni Aji Anggoro di kasus pembuatan website Karo. Rizaldi menyarankan agar terpidana Toni untuk menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Jadi wewenang Kejaksaan tidak dapat lagi mengeluarkan terpidana Toni Aji Anggoro, sebagaimana tuntutan dari Pujakesuma. Hanya melakukan upaya hukum PK begitu, yang melakukan PK adalah terpidana,” ungkap Rizaldi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/4).

Rizaldi menyebut pihaknya sempat bertemu dengan perwakilan massa yang melakukan aksi. Dalam kesempatan itu, ia menyebut kasus yang menjerat Toni sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terima dengan baik dan beraudiensi sebanyak 10 orang utusan dari Pujakesuma. Namun, perkara Toni Aji telah diputus Majelis Hakim Tipikor Medan dan telah inkrah,” ujar Rizaldi.

Baca Juga:  Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu 

Sebelumnya diberitakan, ratusan massa yang tergabung dalam Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut Pengadilan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi pembuatan website desa di Karo.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma), Eko Sopianto, mengatakan pihaknya dalam aksi tersebut menuntut Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan terpidana Toni Aji Anggoro.

“Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan Tony Aji Anggoro. Tony adalah pekerja pembuatan website yang diminta oleh kepala desa,” ucap Eko kepada wartawan, di depan kantor PN Medan.

Eko mengaku heran, Tony dijadikan terpidana oleh jaksa dari Kejari Karo dan Hakim. Ia menyebut Toni dipidana atas perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo sebesar Rp 5.7 juta.

Baca Juga:  PB HMI Desak Audit Menyeluruh HGU PT Socfin Indonesia: Tak Cukup Sekadar Administrasi

“Yang kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,7 juta. Sekarang dihukum divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” ungkapnya.

Eko menyebut Toni tidak melakukan korupsi melainkan hanya pekerja kreatif pembuatan website desa di Karo. Ia juga mengatakan, jika Toni tidak dibebaskan maka pihaknya akan menginap di depan Pengadilan dan akan menggelar aksi lagi pada Rabu mendatang.

“Tony Aji Anggoro ini bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran yaitu kepala desa. Jika pengadilan tidak membebaskan Toni, kami akan menginap disini dan akan kembali lagi menggelar aksi pada Rabu mendatang,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda
Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu
Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi
Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Safari Pers TNI AL di Kodaeral I, Waaspers Kasal Tinjau Fasilitas Kesehatan dan Barakuda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Batam dan Sekitarnya Blackout, Pasokan Air Bersih dan Internet Terganggu

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Bobby Nasution Mengaku Pernah Dimintai Uang Oknum Jaksa, Kejati Sumut Benarkan Ada Dua Jaksa Disanksi

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB