Iklan
DomaiNesia
DomaiNesia
HukumRegional

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu 

Tim Langkatoday
328
×

Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu 

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – 7 jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus Amsal Sitepu. Para jaksa itu diperiksa sebelum sidang pembacaan vonis terhadap Amsal.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi membenarkan sebanyak 7 jaksa dari Kejari Karo diperiksa. Ia mengatakan para jaksa tersebut diklarifikasi oleh bidang pengawasan.

“Diklarifikasi oleh bidang pengawasan 7 orang, termasuk Kajari dan Kasi Pidsus Karo serta tim jaksa 5 orang termasuk jaksa Wira Arizona,” kata Rizaldi, Jumat (3/4/).

Rizaldi mengatakan ketujuh jaksa dari Kejari Karo itu diperiksa untuk memberikan klarifikasi sebelum sidang putusan kasus Amsal Sitepu digelar di PN Medan.

“Kemarin sudah diklarifikasi sebelum diputus perkaranya (Amsal Sitepu). Untuk hasil pemeriksaan belum dapat diinformasikan,” tambahnya.

Ketika ditanyakan apakah masih ada jaksa yang akan diperiksa Kejati Sumut, Rizaldi belum bisa memastikan.

“Belum tau kita, lihat perkembangannya,” ucapnya.

Sementara soal Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve sebelumnya pernah diperiksa, Rizaldi membenarkan. Ia mengatakan kala itu Reinhard diperiksa terkait pelanggaran etik.

“Masalah kode etik juga, tapi kan sudah lewat,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memeriksa Kajari Karo Danke Rajagukguk, terkait kasus Amsal Sitepu. Selain Danke, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring juga diperiksa.

Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejati Sumut, terkait kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

“Benar hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk. Untuk hasil pemeriksaan belum saya terima dan belum dapat diinformasikan,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi Senin (31/3).

Lebih lanjut, Rizaldi juga mengatakan jika nanti ditemukan kesalahan Kejari Karo maupun jajaranya maka akan dihukum. Namun, jika tidak ada maka pemeriksaan akan dihentikan.

“Kalau nanti ada kesalahan atau tindakan melanggar etik maka akan dihukum, jika tidak maka pemeriksaan atas kasus tersebut dihentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Rizaldi juga mengatakan Kasid Pidsus Kejari Karo, juga telah diperiksa sebelum lebaran 2026 lalu.

“Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.

Selain itu, ketika ditanyakan terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Amsal Sitepu apakah diperiksa atau tidak, Rizaldi belum dapat memberikan keterangan.