Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memperkuat sinergi untuk menjaga sistem keuangan nasional.
Fokus utama kolaborasi ini adalah menutup celah korupsi di sektor perbankan, khususnya pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah yang dinilai rawan penyalahgunaan.
Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi antara jajaran pimpinan KPK dan LPS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Waspada Kredit Fiktif di BPR Daerah
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti bahwa tata kelola perbankan yang buruk di daerah tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga membebani keuangan negara. Jika bank daerah bermasalah akibat korupsi, dana LPS yang seharusnya bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) justru habis terkuras untuk menyelamatkan bank tersebut.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengungkapkan fakta lapangan yang masih sering ditemukan.
“Masih ditemukan kasus kredit fiktif pada sejumlah BPR milik Pemda, baik yang berbentuk Perumda maupun Perusda,” ungkapnya.
Akses 650 Juta Rekening untuk Penegakan Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, membawa “senjata” besar untuk membantu KPK. LPS memiliki basis data sekitar 650 juta rekening yang kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum dan pelacakan aset tindak pidana korupsi.
Akses data ini diharapkan mempermudah KPK dalam melakukan pembuktian perkara, terutama yang berkaitan dengan aliran dana gelap di sektor perbankan.
Mekanisme Perampasan Aset
LPS juga menekankan pentingnya koordinasi agar putusan pengadilan di masa depan secara tegas mengatur perampasan aset hasil korupsi untuk negara. Hal ini krusial terutama jika bank yang bersangkutan dinyatakan pailit, sehingga aset yang tersisa bisa dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang jelas antara KPK dan LPS.
Menuju Nota Kesepahaman (MoU)
Sebagai langkah konkret, kedua lembaga sepakat untuk memformalkan kerja sama ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kedeputian Informasi dan Data KPK akan membahas teknis pertukaran data secara mendalam agar integrasi sistem pengawasan berjalan mulus.
Sinergi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengelola bank-bank daerah agar menjalankan tata kelola yang transparan dan tidak main-main dengan dana masyarakat serta daerah.
.png)





