LBH Medan Ultimatum Bupati Langkat: Putusan PPPK Inkrah, Jangan Abaikan Hak Guru Honorer!

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait gugatan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Desakan itu menguat setelah perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Langkat.

Dengan putusan tersebut, ratusan guru honorer Langkat yang menggugat melalui pendampingan LBH Medan dinyatakan sah memenangkan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan putusan MA menjadi puncak dari perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan.

“Putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan PTUN nomor perkara 30/G/2024/PTUN MDN jo putusan PTTUN Medan No. 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo putusan kasasi No. 345 K/TUN/2025,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).

Baca Juga:  DPR, Bupati, BKD dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat Bersahabat, Ratusan Guru Jadi Korban

LBH Medan juga meminta Bupati Langkat segera membatalkan pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga pendidikan Tahun 2023, sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

“Kami juga mendesak Bupati Langkat mengumumkan ulang kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT),” tegas Irvan.

LBH Medan menegaskan, jika Bupati Langkat tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan atau memilih bersikap abai, maka ratusan guru honorer bersama LBH Medan siap menempuh jalur hukum lanjutan.

Diketahui, putusan perkara ini mengacu pada putusan PTUN Medan yang kemudian dikuatkan oleh PTTUN Medan pada Januari 2025.

Baca Juga:  Digiring Tengah Malam! 44 Napi Sumut Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya

Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, tertanggal 22 Desember 2023, khusus pada rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru Tahun 2023.

Pengadilan juga mewajibkan Bupati Langkat selaku tergugat untuk mencabut pengumuman tersebut beserta lampirannya.

Selain itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengumumkan kembali hasil kelulusan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT, khusus rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru.

Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 hingga 247 secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB