www.domainesia.com
Nasional

Susno Duadji Ragukan Penangkapan Riza Chalid: “Napi Saja 6 Tahun Tak Tertangkap, Apalagi Buronan Kakap?”

Tim Langkatoday
558
×

Susno Duadji Ragukan Penangkapan Riza Chalid: “Napi Saja 6 Tahun Tak Tertangkap, Apalagi Buronan Kakap?”

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Jakarta, Langkatoday.com – Terbitnya Red Notice Interpol terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) pada akhir Januari lalu ternyata tidak serta-merta membuat publik optimis. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, secara blak-blakan menyatakan keraguannya terhadap efektivitas penangkapan buronan kelas kakap tersebut.

Melalui akun media sosialnya, Susno menyentil performa aparat penegak hukum yang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus buronan yang sudah ada.

Sentil Kasus Silfester Matutina

Susno Duadji membandingkan rencana pengejaran Riza Chalid dengan kasus terpidana Silfester Matutina yang hingga kini belum berhasil diringkus meski sudah bertahun-tahun buron. Baginya, kasus Silfester adalah bukti nyata betapa lemahnya efektivitas pengejaran buronan di luar negeri.

“Saya kira Silfester Matutina sudah ketangkap, gak taunya belum. Nangkap napi saja sampai enam tahun tidak berhasil, bagaimana mau tangkap Riza Chalid?” tulis Susno melalui akun X pribadinya, @susno2g, dikutip Selasa (10/2).

Red Notice: Antara Formalitas dan Diplomasi

Menurut Susno, mekanisme Red Notice dari Interpol seringkali hanya menjadi formalitas di atas kertas jika tidak dibarengi dengan komitmen serius dan diplomasi lintas negara yang kuat. Ia menegaskan bahwa menangkap buronan yang memiliki jaringan luas membutuhkan lebih dari sekadar surat edaran internasional.

Penjelasan Polri Terkait Red Notice MRC

Di sisi lain, Polri melalui Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, memastikan bahwa status buronan internasional untuk Riza Chalid telah berlaku di 196 negara anggota Interpol sejak 23 Januari 2026.

Status ini memungkinkan aparat hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan Riza Chalid guna kepentingan ekstradisi. Red Notice ini berlaku selama lima tahun hingga 2031 dan dapat diperpanjang secara berkala.

“Sejauh belum tertangkap, akan dilakukan konfirmasi apakah diperpanjang atau tidak,” jelas Brigjen Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Proses Panjang di Lyon, Prancis

Penerbitan status buron ini bukanlah proses singkat. Polri mengeklaim telah melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, sebelum akhirnya identitas Riza Chalid masuk ke dalam daftar pencarian internasional. Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa Red Notice tersebut bukan sekadar “macan kertas” seperti yang dikhawatirkan Susno Duadji.