www.domainesia.com
HukumRegional

Miris! Di Tengah Duka Banjir Bandang, PT Tanjung Timberindo Diduga Tampung Kayu Ilegal asal Hutan Sumut-Aceh

1490
×

Miris! Di Tengah Duka Banjir Bandang, PT Tanjung Timberindo Diduga Tampung Kayu Ilegal asal Hutan Sumut-Aceh

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Deli Serdang, Langkatoday.com – Fenomena bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan Aceh menyisakan luka mendalam dan kerugian masif. Namun, di tengah suasana duka tersebut, dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) justru mencuat ke permukaan.

PT Tanjung Timberindo Industry, yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa, kini menjadi sorotan tajam publik setelah ditemukannya tumpukan kayu gelondongan raksasa di area gudang perusahaan tersebut, Senin (2/2).

Diduga “Dibekingi” Oknum dan Langgar Tonase

Korda Bemnus Sumut, Yogi Mahendra, mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu-kayu berukuran besar tersebut tetap berjalan mulus meskipun wilayah Sumut dan Aceh sedang dalam situasi bencana. Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan truk yang diduga melebihi tonase menuju gudang PT Tanjung Timberindo untuk diproduksi menjadi furnitur/mobiler.

“Informasi yang kami terima, aktivitas ini berjalan mulus dan tak tersentuh hukum karena disebut-sebut mendapatkan dukungan dari oknum aparat penegak hukum di Sumut,” ungkap Yogi Mahendra kepada media, Rabu (4/1).

Analisis Kayu Bernomor: Bukti Kuat Asal-Usul Hutan

Temuan kayu gelondongan yang memiliki nomor, stempel, dan tanda khusus menjadi petunjuk kunci. Menurut Yogi, nomor tersebut digunakan untuk identifikasi asal-usul pohon. Jika nomor-nomor ini ditemukan pada kayu di gudang PT Tanjung Timberindo, hal itu memperkuat dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung yang dilarang ditebang.

“Penyelidikan harus melacak pemilik nomor atau stempel tersebut. Ini akan mengungkap aktor intelektual, cukong, hingga perusahaan penadah yang terlibat dalam rantai kejahatan kehutanan ini,” tegasnya.

Manajemen Bungkam dan Tabrak Aturan K3

Saat dikonfirmasi, pimpinan perusahaan yang diidentifikasi bernama Pelabuhan Simanjuntak enggan memberikan tanggapan. Ironisnya, ia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan serta detail aktivitas yang terjadi di gudang tersebut.

Selain isu lingkungan, perusahaan ini juga diduga melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi gudang, tidak ditemukan fasilitas P3K yang memadai sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permennakertrans No. 15/2008. Pelanggaran ini terancam sanksi pidana kurungan hingga penghentian operasional sementara.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat dan aktivis mendesak pihak Kepolisian serta Satgas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas. Penegakan hukum yang tuntas dianggap sebagai prasyarat utama untuk memulihkan hutan Sumatera dan mencegah terulangnya bencana banjir bandang yang merenggut nyawa di masa depan.