MA Tolak Kasasi Bupati Langkat, Hasil PPPK 2023 Wajib Diumumkan Ulang Berdasarkan Nilai CAT

- Pewarta

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Perjuangan panjang dan melelahkan 103 guru honorer Kabupaten Langkat dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi Bupati Langkat dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait sengketa seleksi PPPK tahun 2023.

Putusan kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menunda eksekusi.

Bupati Wajib Batalkan Kelulusan dan Umumkan Ulang

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN kini harus dijalankan sepenuhnya. Berdasarkan amar putusan, Bupati Langkat diwajibkan untuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Mencabut/Membatalkan Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi PPPK Guru tahun 2023.
  • Mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 murni berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), tanpa embel-embel nilai SKTT yang selama ini menjadi sumber kecurangan.
Baca Juga:  Pangeran William Diisukan Masuk Islam hingga Didesak Tak Jadi Raja Inggris

LBH Medan: “Segera Laksanakan atau Kami Tempuh Upaya Hukum!”

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bukti adanya praktik curang dan korupsi sistemik. Ia mengingatkan bahwa kasus ini juga telah menjebloskan mantan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, beserta tiga pejabat lainnya ke penjara.

“Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan ini. Umumkan ulang hasil seleksi berdasarkan CAT. Jika tidak dilakukan, para guru honorer dan LBH Medan akan kembali melakukan upaya hukum yang diperlukan,” tegas Irvan dalam rilis persnya.

Respons Pemkab Langkat

Menanggapi putusan inkracht tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi secara internal.

Baca Juga:  LBH Medan Desak Kapolda Sumut Sonny Irawan Buktikan Komitmen Reformasi Polri

“Akan dikoordinasikan dulu kepada OPD terkait pasca keputusan kasasi tersebut,” ujar Wahyu singkat saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Puncak Perjuangan Melawan Maladministrasi

Kasus ini bermula saat ratusan guru honorer yang memiliki nilai CAT tinggi justru dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Langkat melalui penambahan nilai SKTT yang dinilai siluman.

Temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut sebelumnya juga telah membuktikan adanya maladministrasi dalam prosedur seleksi tersebut.

Para guru yang tergabung dalam perjuangan ini sebelumnya telah melakukan aksi RDP ke DPRD, audiensi ke berbagai kementerian di Jakarta, hingga akhirnya menempuh jalur pengadilan.

Putusan MA ini menjadi penutup dari drama panjang ketidakadilan yang menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa di Bumi Langkat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender
Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder, Tim Provinsi Turun Survei
Soal Asap Karhutla, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru

Langkat Terkini

Pemkab Langkat Mulai Rancang Arah Pariwisata 20 Tahun ke Depan

Senin, 19 Okt 2026 - 20:40 WIB

Langkat Terkini

Tindak Lanjuti Sidak, Tiorita Apresiasi Pembenahan Kantor Camat Hinai

Senin, 19 Okt 2026 - 18:08 WIB