www.domainesia.com
BeritaHukum

MK Tolak Kasasi Bupati Langkat, Hasil PPPK 2023 Wajib Diumumkan Ulang Berdasarkan Nilai CAT

Tim Langkatoday
766
×

MK Tolak Kasasi Bupati Langkat, Hasil PPPK 2023 Wajib Diumumkan Ulang Berdasarkan Nilai CAT

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Stabat, Langkatoday.com – Perjuangan panjang dan melelahkan 103 guru honorer Kabupaten Langkat dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi Bupati Langkat dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) terkait sengketa seleksi PPPK tahun 2023.

Putusan kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 tersebut menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menunda eksekusi.

Iklan
darul mumtaz
Iklan

Bupati Wajib Batalkan Kelulusan dan Umumkan Ulang

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN kini harus dijalankan sepenuhnya. Berdasarkan amar putusan, Bupati Langkat diwajibkan untuk:

  • Mencabut/Membatalkan Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi PPPK Guru tahun 2023.
  • Mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 murni berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT), tanpa embel-embel nilai SKTT yang selama ini menjadi sumber kecurangan.

LBH Medan: “Segera Laksanakan atau Kami Tempuh Upaya Hukum!”

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa kemenangan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bukti adanya praktik curang dan korupsi sistemik. Ia mengingatkan bahwa kasus ini juga telah menjebloskan mantan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, beserta tiga pejabat lainnya ke penjara.

“Kami mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan putusan ini. Umumkan ulang hasil seleksi berdasarkan CAT. Jika tidak dilakukan, para guru honorer dan LBH Medan akan kembali melakukan upaya hukum yang diperlukan,” tegas Irvan dalam rilis persnya.

Respons Pemkab Langkat

Menanggapi putusan inkracht tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi secara internal.

“Akan dikoordinasikan dulu kepada OPD terkait pasca keputusan kasasi tersebut,” ujar Wahyu singkat saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Puncak Perjuangan Melawan Maladministrasi

Kasus ini bermula saat ratusan guru honorer yang memiliki nilai CAT tinggi justru dinyatakan tidak lulus oleh Pemkab Langkat melalui penambahan nilai SKTT yang dinilai siluman.

Temuan Ombudsman RI perwakilan Sumut sebelumnya juga telah membuktikan adanya maladministrasi dalam prosedur seleksi tersebut.

Para guru yang tergabung dalam perjuangan ini sebelumnya telah melakukan aksi RDP ke DPRD, audiensi ke berbagai kementerian di Jakarta, hingga akhirnya menempuh jalur pengadilan.

Putusan MA ini menjadi penutup dari drama panjang ketidakadilan yang menimpa para pahlawan tanpa tanda jasa di Bumi Langkat.