Medan, Langkatoday.com — Persidangan perkara suap proyek jalan yang menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting kembali memanas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan secara terbuka meluapkan kemarahan terhadap pengusaha Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, yang mengaku rutin menyuap pejabat demi mengamankan proyek.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/1), dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison dengan hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum. Persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Jaksa KPK Eko Wahyu menghadirkan empat saksi, yakni Akhirun Piliang, anaknya Rayhan Piliang, Mariam, serta Taufik Lubis. Perkara ini menyeret tiga terdakwa, masing-masing Topan Ginting selaku eks Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku eks Kepala UPTD Gunungtua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Heliyanto selaku PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
Dalam kesaksiannya, Kirun yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) secara mengejutkan mengakui telah memberikan suap kepada sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarutung, Kajari Mandailing Natal (Madina), hingga Kapolres Tarutung dan Madina.
Pengakuan tersebut membuat hakim anggota As’ad Rahim Lubis naik pitam. Dengan nada tinggi, As’ad mencecar Kirun terkait praktik suap yang diduga telah dilakukannya sejak 2014 untuk memenangkan proyek.
“Selama saudara mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Tapanuli Selatan, memang seperti ini caranya? Kalau tidak memberi, tidak dapat pekerjaan?” tanya As’ad dengan suara lantang.
Kirun menjawab pelan sambil menunduk. Ia mengakui bahwa suap dilakukan agar perusahaannya terus mendapatkan proyek.
“Iya, tujuannya supaya dapat pekerjaan,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut semakin memancing amarah majelis hakim. As’ad menilai Kirun bersikap egois karena hanya mementingkan keuntungan pribadi dan menutup peluang bagi perusahaan lain.
“Orang lain tidak dapat kesempatan. Saudara saja yang dapat. Saudara sudah lama dari 2014. Gara-gara saudara, orang lain tidak bisa dapat proyek,” tegas As’ad.
Hakim juga mempertanyakan alasan Kirun tetap memberikan uang meski proyek telah berada di tangannya.
“Kenapa masih harus kasih ke kadis, anak buah, memfasilitasi semua itu? Padahal proyek sudah saudara pegang. Maksudnya apa?” ujar As’ad.
Kirun kembali berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan agar tetap mendapatkan proyek di kemudian hari. Pernyataan itu membuat hakim menyinggung soal keimanan Kirun.
“Saudara tidak percaya Tuhan? Sekarang korban perbuatan saudara sudah banyak. Ini tiga orang, akan menyusul lagi. Jangan mau menang sendiri hidup ini. Jangan mau kaya sendiri. Semua rezeki sudah diatur Allah,” kata As’ad.
Hakim menegaskan bahwa manusia memang diperintahkan untuk berusaha, namun harus dengan cara yang benar dan jujur, bukan melalui praktik suap-menyuap.
“Kita disuruh berusaha, tapi usaha yang baik dan jujur. Bukan seperti ini. Biar jaksa tahu, dari dulu seperti apa bobroknya PUPR itu,” ucapnya.
Kirun mengaku baru menyadari kesalahannya setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dalam persidangan itu juga terungkap, Kirun memberikan suap hingga Rp200 juta kepada sejumlah Kajari dan Kapolres di wilayah Sumatera Utara.
“Sampai kasih Kajari Rp200 juta. Kajari Tarutung, Kajari Madina. Untuk apa? Belum lagi Kapolres, belum lagi Kadis PUPR sampai miliaran rupiah,” tanya As’ad.
Kirun menjelaskan, uang tersebut diberikan sebagai “pengamanan” selama proyek berlangsung. Ia mengaku setiap kali terjadi pergantian Kajari atau Kapolres, dirinya selalu menyerahkan sejumlah uang agar proyek yang dikerjakan perusahaannya tidak bermasalah secara hukum.
.png)






