Skandal 40 Tahun Lahan USU di Salapian: Dugaan Manipulasi Ganti Rugi Hingga Alih Fungsi Ilegal Terungkap

- Pewarta

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Sengketa lahan Kebun Percobaan Tambunan A milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kini memasuki babak baru yang semakin memanas.

Penantian panjang selama hampir empat dekade menguak dugaan praktik manipulasi ganti rugi dan penyimpangan peruntukan lahan yang dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi tersebut.

Pada Jumat (23/1), puluhan warga Desa Poncowarno mendatangi Kantor Bupati Langkat untuk menuntut keadilan atas lahan seluas ±300 hektare. Warga mendesak pemerintah meninjau ulang sertifikat Hak Pakai USU yang dinilai cacat prosedur sejak awal 1980-an.

Fakta Mengejutkan: Ganti Rugi Fiktif?

Warga menuding adanya ketidaksesuaian data yang diajukan USU ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski klaim ganti rugi dijadikan dasar penerbitan sertifikat, sejumlah pemilik lahan sah menegaskan tidak pernah menerima kompensasi sepeser pun hingga hari ini.

Baca Juga:  Rektor USU Prof Muryanto Amin Dorong Transformasi Kampus di Tengah Hiperkompetisi Global

Persoalan ini sebenarnya sempat menemui titik terang pada tahun 2003 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumut dan pembentukan tim penyelesaian di masa Bupati Syamsul Arifin. Ironisnya, meski melibatkan lintas institusi (Pemkab, TNI, Polri, dan Rektorat USU), rekomendasi resmi untuk membayar ganti rugi tersebut dibiarkan menggantung selama 23 tahun tanpa eksekusi.

Dari Penelitian Menjadi Kebun Komersial

Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., mengungkap temuan lain yang berpotensi membatalkan hak penguasaan lahan tersebut. Berdasarkan laporan warga, lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sesuai SK Mendagri tahun 1981, diduga telah disalahgunakan menjadi kebun komersial berorientasi keuntungan.

Baca Juga:  Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

“Kami akan meninjau ulang sertifikasi Hak Pakai USU dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Jika ditemukan penggunaan lahan di luar peruntukan izin, ada ruang untuk pembekuan hingga pencabutan hak,” tegas Akhyar.

Bupati Langkat Siap Melapor ke Pusat

Menanggapi penderitaan warganya, Bupati Langkat Syah Afandin, S.H., menyatakan sikap tegas. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dirugikan oleh penguasaan lahan yang bermasalah secara sosial dan hukum.

“Apabila USU terbukti melanggar ketentuan, Pemkab Langkat siap membawa persoalan ini ke tingkat kementerian hingga DPR RI. Opsi pengambilalihan lahan adalah langkah realistis berdasarkan SK Mendagri 1981,” ujar pria yang akrab disapa Ondim tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut
Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Kronologi Mobil Goyang Digrebek di Kisaran, Diduga Oknum Polisi vs 2 Wanita
HUT ke-81 PMI Langkat, 1.200 Pelajar PMR Bergerak Bersama

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dikabarkan Diperiksa Polda Sumut

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Senin, 21 September 2026 - 14:16 WIB

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Sabtu, 19 September 2026 - 23:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas

Terbaru