Kecelakaan Kerja di PKS CCMO, Disnaker Langkat ‘Angkat Tangan’

- Pewarta

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Miris. Upaya perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Langkat kembali menuai tanya besar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Langkat, yang diharapkan menjadi garda terdepan bagi buruh, mengaku tak punya taji dalam menangani kasus kecelakaan kerja.

Insiden tragis menimpa Priski (20), seorang pekerja bagian maintenance mekanik di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CCMO, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang. Korban dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat bertugas, hingga menderita luka bakar serius dengan hampir 50 persen tubuh melepuh.

Kecelakaan ini diduga kuat dipicu oleh lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Muncul indikasi bahwa PKS CCMO tidak mengantongi sertifikat Sistem Manajemen K3 (SMK3), sehingga korban disinyalir tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja di area berisiko tinggi.

Disnaker Langkat Mengaku Tidak Tahu

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertran Kabupaten Langkat, Rajanami, justru mengaku tidak mengetahui adanya insiden maut itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

“Maaf bang, kalau terkait kecelakaan kerja, kami di Langkat tidak punya kewenangan. Kewenangan itu sudah diambil alih Dinas Provinsi Sumatera Utara. Kami hanya menangani perselisihan kerja dan PHK,” ungkapnya singkat.

Respon Disnaker Provinsi Sumatera Utara

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Juliani Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/1), menyatakan belum menerima laporan resmi dari bagian pengawasan. Namun, ia berjanji akan segera mengambil tindakan.

Baca Juga:  Roy Suryo dan dr. Tifa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Ini Serangan Sistematis!

“Terima kasih informasinya, ini akan segera kami tindaklanjuti. Jika terbukti ada unsur kelalaian perusahaan, termasuk ketiadaan SMK3 dan pelanggaran SOP, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Juliani.

Kini, publik dan para buruh di Langkat menanti langkah nyata pemerintah. Insiden ini menjadi pengingat pahit bahwa keselamatan nyawa pekerja tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan produksi semata.

Jangan sampai buruh hanya dianggap alat produksi yang ditinggalkan saat nyawa menjadi taruhan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19
KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Terbaru